Begini Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis setelah permohonan kasasinya ditolak. Anggota Majelis Hakim perkara OC Kaligis, Krisna Harahap mengatakan, selain dihukum 10 tahun penjara, Kaligis juga harus membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan. "Kaligis yang bergelar guru besar harusnya jadi panutan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (11/8/2016). Dalam kasus ini, Kaligis juga melanggar sumpah jabatan sebagai seorang advokat karena terbukti menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sumpah tersebut seperti tertulis dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Post a Comment