Guru Pukul Murid dan Ortu Murid Aniaya Guru, Keduanya Bisa Dijerat Pasal Ini
Guru berpotensi dijerat UU Perlindungan Anak. Sementara, orang tua murid dan anaknya, berpotensi dijerat pasal pengeroyokan dalam KUHP. Kronologi kejadian berbeda antara kedua belah pihak. Jika dicermati dari segi hukum, berita heboh yang tengah menghiasi dunia pendidikan ini setidaknya ada dua potensi yang dimungkinkan bisa dijerat kedua belah pihak, yakni sang guru dan orang tua murid. Tindakan pemukulan yang dilakukan Dahrul kepada Alif, berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, salah satunya tindak penganiayaan.
Post a Comment