Putusan PTUN Kasus Badan Hukum HTI
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan badan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal in Menteri Hukum dan HAM. Dengan putusan ini, HTI dianggap sebagai organisasi terlarang.Direktur Eksekutif Bhineka Institute, Ridwan Darmawan mengapresiasi putusan hakim tersebut. Dia menilai, putusan hakim dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.
"Dengan demikian, HTI secara hukum dilarang hidup, berkembang dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, dan oleh karenanya SK Menkumham terkait Pencabutan Badan Hukum Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia tetap berlaku," ujar Ridwan dalam siaran persnya, Selasa (8/5/2018).
Post a Comment