Header Ads

LightBlog

Upaya Hukum Bernama Request Civil


Peninjauan Kembali (PK) atau dalam bahasa asing disebut Request Civil mungkin salah satu upaya hukum yang paling banyak mendapat perhatian dari kalangan praktisi dan akademisi hukum. Literatur yang membahas upaya hukum luar biasa ini terus menerus muncul sejak lama. Seolah selalu ada sisi peninjauan kembali yang layak dicermati dan dibahas lantaran peraturan perundang-undangan kurang memberikan gambaran yang utuh. Sebut misalnya pertanyaan apakah terpidana harus hadir di sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri.