Pengiriman Dokumen Hukum ke Luar Negeri Harus Sesuai Prosedur
Kementerian Luar Negeri Belanda meminta agar dokumen pengadilan yang akan dikirimkan ke Negara Kincir Angin itu harus asli dan lengkap. Selain itu, aparat hukum Indonesia tidak bisa langsung mengirimkan dokumen hukum itu kepada orang atau badan hukum Belanda yang menjadi tujuan.
