Pemerintah dan DPR tengah memperdalam isu-isu pokok amandemen Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Dalam pembahasan, ada beberapa poin penting yang perlu diatur dalam UU tersebut nantinya, antara lain perluasan pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan kontrak berjangka yang kadaluarsa.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Deddy Saleh mengatakan, perluasan pengertian komoditas PBK dan ijin kontrak berjangka dalam UU PBK sudah out of date, sehingga perlu perubahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Diperlukan asas perlindungan dan kepastian hukum, sehingga setiap produk yang dijual baik di luar maupun dalam bursa ada perlindungan hukum dan dapat memperbaiki praktek liar yang selama ini sulit dicegah,” ujarnya.

Terkait perluasan tugas Bappebti, Deddy berharap kewenangan pengembangan harus diakomodir dalam amandemen UU PBK. Penetapan komoditas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), dianggap tidak mendukung pengambilan keputusan yang cepat dalam perkembangan industri PBK yang dinamis. Ia mengusulkan, hanya diperlukan surat keputusan dari Kepala Bappebti untuk penetapan komoditas.

Kemudian, perdagangan berjangka di luar bursa. Menurut Deddy, UU PBK hanya mengatur transaksi di dalam bursa. Sedangkan praktik PBK di luar bursa yang mengelola dana masyarakat, hanya diatur dalam peraturan kepala Bappebti. Oleh sebab itu, sambungnya, sudah sangat mendesak untuk diatur melalui undang-undang.

“Dalam KTT G-20 di Pitsburg, Jerman, pada 24-25 September 2009, disepakati untuk melakukan pengaturan pasar derivatif di luar bursa (OTC) secara tepat, transparan dan jelas paling lambat akhir 2012, agar tidak terjadi eksesif,” katanya.

Dijelaskan Deddy, saat ini banyak praktik promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lokal dan utamanya asing yang berkedok melakukan edukasi tentang transaksi secara elektronik untuk perdagangan mata uang asing (forex) dan indeks saham.

Dengan adanya perubahan UU PBK, ia berharap kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar di bidang perdagangan berjangka oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti dapat dikenakan sanksi yang tegas.

Lalu, demutualisasi bursa berjangka. Menurutnya, perlu dilakukan perubahan pengaturan bursa dari yang semula bersifat keanggotaan (membership) dan tidak untuk mencari untung (non profit oriented) menjadi demutual dan profit oriented. “Hampir semua bursa di dunia sudah demutualisasi untuk mengembangkan usahanya,” tutur Deddy.

Bappebti juga menginginkan adanya pengaturan asosiasi industri perdagangan berjangka. Ke depan, asosiasi industri berjangka diharapkan dapat berperan strategis untuk membantu perkembangan PBK di Tanah Air dengan melakukan antara lain studi, analisis dan kerjasama dengan asosiasi di negara lain seperti Swiss Futures And Options Association (SFOA) dan bursa-bursa lain di dunia.

Selanjutnya soal pengaturan transaksi perdagangan berjangka melalui elektronik. Deddy mengatakan, transaksi perdagangan berjangka saat ini harus dapat diakses oleh siapapun dan dari tempat dimana pun selama 24 jam dalam sehari. Penggunaan transaksi elektronik dalam PBK di Indonesia dimungkinkan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Semua poin yang disampaikan Deddy disambut baik oleh DPR. Terkait poin perluasan tugas Bappebti, misalnya. Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto mengatakan, komisinya setuju menambah kewenangan lembaga yang bernaung di Kementerian Perdagangan itu.

Dewan berharap penambahan wewenang yang diberikan kepada Bappebti akan memajukan industri PBK. Selain itu, keleluasaan yang diberikan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah, terutama dalam menertibkan pelaku bisnis PBK yang melanggar aturan.

“Selama ini semua kewenangan itu berada di tangan presiden. Kami kira itu merupakan teknis, sehingga presiden tidak perlu turun tangan,” pungkasnya.
( hukumonline.com )