MUI: Asas Pembuktian Terbalik Hukumnya Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa teranyarnya. Setidaknya, ada tujuh persoalan di masyarakat yang dibahas hukumnya menurut agama Islam. Tujuh fatwa yang dikeluarkan, diantaranya, mengharamkan kawin kontrak, operasi ganti kelamin, donor sperma, donor organ tubuh jika pendonor masih hidup dan pemberitaan yang bermuatan gosip.
MUI tak melulu mengeluarkan fatwa haram. Dua fatwa lainnya adalah membolehkan pilot untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan asas pembuktian terbalik dalam kasus korupsi. Fatwa yang disebut terakhir menunjukan sikap MUI yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan asas pembuktian terbalik perlu digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi. “Intinya, kami hendak memberikan dorongan moral dalam penuntasan masalah korupsi,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (28/7). Ia mengatakan selama ini penyidik kerap kesulitan menghadirkan bukti-bukti formal terhadap tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime tersebut.
Asrorun menambahkan dalam prinsip hukum pidana Islam atau fiqh jinayah memang dikenal asas praduga tidak bersalah. Asas ini kerap dibenturkan dengan penerapan asas pembuktian terbalik. “Itu (pembuktian terbalik,-red) memang tak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.
Namun, dalam prakteknya, asas praduga tidak bersalah bisa sedikit dikesampingkan. Asrorun menjelaskan untuk menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi harus ditemukan indikasi awal adanya tindak pidana. “Bahasa fiqhnya amarat al hukm atau amaratul hukmi. Harus ada tanda-tanda awal,” jelasnya.
Misalnya, seorang pejabat publik memiliki gaji atau take home pay Rp1 miliar per bulan. Secara logika, hitung-hitungan kekayaannya dalam setahun akan bertambah Rp12 miliar. Namun, kemudian dalam laporan harta kekayaannya, harta pejabat tersebut melonjak menjadi Rp20 miliar. “Berarti yang Rp8 miliar ada indikasi tak sah, sampai dia bisa membuktikan bahwa Rp8 miliar itu sah. Itu saja,” tutur Asrorun.
Asrorun berharap fatwa diperbolehkannya penggunaan asas pembuktian terbalik ini segera direspon oleh para pemangku kepentingan di masyarakat. “Khususnya mereka yang bergerak di bidang hukum dan perundang-undangan untuk melakukan terobosan revisi peraturan perundang-undangan yang memungkinkan penggunaan pembuktian terbalik,” jelas Dosen Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun mengatakan DPR memang sedang membicarakan penggunaan penerapan asas pembuktian terbalik itu dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengatakan bukan hanya kasus korupsi, kasus terorisme juga memerlukan penggunaan asas ini. “Ini bisa meringankan tugas penegak hukum,” ujarnya.
Bila asas ini mau diterapkan, lanjut Gayus, setidaknya ada tiga UU yang harus diubah. Yakni, UU Terorisme, KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saya dengar sudah ada rencana memasukan wacana ini dalam pembahasan perubahan UU Terorisme,” tambahnya.
Namun, Gayus mengungkapkan DPR tak mau terburu-buru memasukkan asas ini ke dalam UU. Ia mengatakan perlu dikaji lebih dalam bagaimana teknis penerapan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum. “Apakah ditahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan di persidangan? Itu yang masih terus kami kaji,” tuturnya.
Bukan di Persidangan
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda mengatakan hampir mustahil pembuktian terbalik diterapkan di ruang persidangan. “Sistem hukum kita mengatakan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” ujarnya. Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang berwenang membuktikan terhadap apa yang didalilkannya.
Meski begitu, penggunaan asas pembuktian terbalik tidak tertutup sama sekali untuk diterapkan di Indonesia. “Kalau masih tahap penyidikan bisa diterapkan,” tuturnya. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecurigaan terhadap jumlah harta kekayaan pejabat publik. Maka pejabat tersebut bisa diminta untuk membuktikan darimana kekayaannya, dan bila tak bisa dibuktikan maka kekayaan itu dirampas oleh negara.
Menurut Chaerul, penggunaan asas pembuktian terbalik ini bisa langsung diterapkan di tahap penyidikan tanpa harus merevisi peraturan perundang-undangan. “KPK bisa langsung menerapkan konsep ini,” tuturnya. Ia menilai penerapan langsung asas ini tak akan melanggar kepastian hukum. Ia mencontohkan tindakan KPK yang bisa langsung merampas harta pejabat publik yang memperoleh gratifikasi tanpa melewati proses persidangan.
( hukumonline.com )

Silahkan Beri Komentar, dengan mengisi form di bawah ini.