Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Ketentuan–ketentuan tentang pelaksanaan (eksekusi) putusan Arbitrase Asing (Internasional) di Indonesia terdapat dalam Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Aturannya terdapat dalam Bab VI pasal 65 sampai dengan pasal 69. Ketentuan–ketentuan tersebut pada dasarnya sejalan dengan ketentuan tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) seperti yang diatur dalam Konvensi New York 1958.

Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999 menetapkan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dari pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pasal 66 mengatur hal–hal sebagai berikut: Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat–syarat sebagai berikut:

a.      Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

b.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum perdagangan.

c.         Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

d.      Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan

e.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yagn menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pasal 67 menetapkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Walaupun telah terdapat pengaturan yang cukup jelas dan tegas mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dalam UU No. 30 Tahun 1999, dibandingkan dengan masa ketika belum adanya pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut (yaitu sebelum adanya UU No. 30 Tahun 1999), Indonesia masih sering menuai kritik dari dunia internasional mengenai pelaksanaan putusan arbtirase internasional.

Kesan umum di dunia internasional adalah bahwa Indonesia masih merupakan “an arbitration unfriendly country”, dimana sulit untuk dapat melaksanakan putusan arbitrase internasional. Karena mengantisipasi hal demikian itu, maka tidaklah heran jika Karahabodas sebagai pihak yang menang perkara arbitrase internasional mengajukan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional di negara lain dimana terdapat kekayaan Pertamina.

Masalah utama yang sering dipersoalkan oleh dunia internasional bahwa pengadilan Indonesiaenggan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dengan alasan bahwa putusan yang bertentangan dengan public policyatau ketertiban umum. Seperti diketahui, walaupun public policy dirumuskan sebagai ketentuan dan sendi-sendi pokok hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa, dalam hal ini Indonesia, namun penerapan kriteria tersebut secara konkret tidak selalu jelas, sehingga keadaan demikian dilihat oleh dunia internasional sebagai suatu ketidakpastian hukum.

Adalah menarik untuk mencatat bahwa UU No. 30 Tahun 1999 hanya mencantumkan public policy sebagai alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), padahal Konvensi New York dalam pasal 5 mencantumkan pula sejumlah ketentuan-ketentuan lainnya yang dapat merupakan alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), yang menyangkut hal-hal yang menyangkut due prosess of law dapat dipertanyakan walaupun ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia (UU No. 30 Tahun 1999) apakah hakim pengadilan Indonesia tidak terikat pada ketentuan-ketentuan tersebut, sedangkan Indonesia adalah anggota Konvensi New York.

Pelaksanaan eksekusi apabila eksekuatur telah diperoleh masih sering menyisakan berbagai permasalahan dilapangan, apabila terjadi perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan dengan alasan apapun. Seperti diketahui, prosedur pelaksanaan eksekusi menurut hukum acara perdata diselenggarakan sesuai dengan proses pemeriksaan perkara di pengadilan hal mana berarti dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang. Tentu saja keadaan demikian menimbulkan perasaan ketidakpastian hukum pada pihak-pihak yang bersangkutan.

Masalah lain yang juga menimbulkan ketidakjelasan dalam hukum arbitrase di Indonesia adalah mengenai pengertian arbitrase internasional itu sendiri. Seperti diketahui, pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 merumuskan putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbtirase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbtirase internasional.

Dengan adanya rumusan seperti demikian dapat diartikan bahwa putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam wilayah hukum Indonesai adalah bukan putusan arbitrase asing (internasional), atau putusan arbitrase domestik (nasional).

Hal ini menjadi masalah mengingat Konvensi New York 1958 dalam kaitannya dengan masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase adalah menyangkut putusan arbitrase yang dijatuhkan di negara yang berbeda daripada negara dimana dimintakan pengakuan dan pelaksanannya mengenai sengketa secara fisik atau hukum yang timbul antara mereka yang bersengketa.

Ditegaskan pula bahwa Konvensi New York juga berlaku atas putusan yang oleh Negara dimana putusan tersebut diakui dan akan dilaksanakan tidak dianggap sebagai putusan arbitrase domestik.

Seperti diketahui UU No. 30 Tahun 1999 hanya mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase International di Indonesia, tetapi tidak mengatur sama sekali tentang penyelenggaraan arbitrase international di Indonesia. Dengan mudah orang menafsirkan bahwa setiap arbitrase yang diselenggarakan dan diputus di dalam wilayah Indonesia adalah arbitrase domestik (nasional). Seperti diketahui mengenai pelaksanaan putusan arbitrase yang diselenggarakan di Indonesia dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) terdapat perbedaan dalam prosedur dan jangka waktu pendaftaran, dan sebagainya.

Sedangkan UNCITRAL Model Law dalam pasal 1 secara gamblang menegaskan bahwa arbitrase adalah internasional apabila :

a.   para pihak dalam perjanjian arbitrase pada saat membuat perjanjian yang bersangkutan, mempunyai kedudukan bisnis di negara yang berbeda;

b.   tempat berarbitrase, tempat pelaksanaan kontrak atau tempat objek yang dipersengketakan terletak di negara yang berbeda dari tempat kedudukan bisnis para pihak yang bersengketa atau apabila para pihak secara tegas bersepakat bahwa hal yang terkait dengan perjanjian arbitrase yang bersangkutan menyangkut lebih dari suatu negara.

Dengan kata lain pada arbitrase dalam praktek di Indonesia pun (antara lain di Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) diselenggarakan arbitrase yang menyangkut unsur–unsur asing (para pihak berbeda  kebangsaan/negara), dimana persidangan putusan arbitrase yang bersangkutan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelenggaraan arbitrase di Indonesia (pasal 59 dan pasal  4 dan pasal 5 UU No. 30 Tahun 1999). Namun apabila dilihat dari kacamata Konvensi New York, putusan tersebut dapat dianggap sebagai putusan arbitrase internasional, sehingga dapat dilaksanakan eksekusinya di negara-negara lain yang merupakan anngota Konvensi New York.

Kenyataan lain yang juga terjadi dan dapat menimbulkan masalah adalah apabila suatu lembaga arbitrase asing (internasional), misalnya I.C.C menyelenggarakan sidang juga dan atau menjatuhkan putusannya di Indonesia. Pertanyaan dapat timbul apakah putusan arbitrase lembaga tersebut oleh pengadilan Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase domestik dengan segala akibat-akibatnya yang menyangkut prosedur pelaksanaan.

Kasus seperti ini terjadi belum selang berapa lama ini, yang sampai sekarang menimbulkan masalah yang berlarut-larut.

Masalah seperti dikemukakan di atas terjadi karena berbeda dengan negara- negara lain pada umumnya (antara lain Singapura), peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyangkut arbitrase asing (internasional) tidak mengantisipasi ketentuan UNCITRAL Model Law. Sehingga peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesian dianggap terlalu bersifat nasional, yang tercermin antara lain dalam ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang dan putusan yang harus mencantumkan irah-irah ‘Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Ini sulit untuk dipahami oleh pihak luar.

Untuk menyesuaikan dengan sifat internasional dan universal dari arbitrase sebagai suatu konsep penyelesaian sengketa dan dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan Indonesia dengan negara-negara lain yang ternyata memiliki kondisi lebih kondusif bagi penyelesaian sengketa-sengketa hukum internasional, seyogianya peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesia, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 1999, dikaji kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dunia internasional, termasuk UNCITRAL Model Law

Disamping itu diharapkan bahwa hakim-hakim pengadilan negeri Indonesia serta semua pihak–pihak yang berkepentingan benar-benar memahami makna dan hakekat arbitrase sebab suatu konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat praktis, non-konfrontatif, efisien dan efektif.

Oleh : M. Husseyn Umar
Sumber : hukumonline.com

Comments (4)

MUI: Asas Pembuktian Terbalik Hukumnya Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa teranyarnya. Setidaknya, ada tujuh persoalan di masyarakat yang dibahas hukumnya menurut agama Islam. Tujuh fatwa yang dikeluarkan, diantaranya, mengharamkan kawin kontrak, operasi ganti kelamin, donor sperma, donor organ tubuh jika pendonor masih hidup dan pemberitaan yang bermuatan gosip.

MUI tak melulu mengeluarkan fatwa haram. Dua fatwa lainnya adalah membolehkan pilot untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan asas pembuktian terbalik dalam kasus korupsi. Fatwa yang disebut terakhir menunjukan sikap MUI yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan asas pembuktian terbalik perlu digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi. “Intinya, kami hendak memberikan dorongan moral dalam penuntasan masalah korupsi,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (28/7). Ia mengatakan selama ini penyidik kerap kesulitan menghadirkan bukti-bukti formal terhadap tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime tersebut.

Asrorun menambahkan dalam prinsip hukum pidana Islam atau fiqh jinayah memang dikenal asas praduga tidak bersalah. Asas ini kerap dibenturkan dengan penerapan asas pembuktian terbalik. “Itu (pembuktian terbalik,-red) memang tak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

Namun, dalam prakteknya, asas praduga tidak bersalah bisa sedikit dikesampingkan. Asrorun menjelaskan untuk menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi harus ditemukan indikasi awal adanya tindak pidana. “Bahasa fiqhnya amarat al hukm atau amaratul hukmi. Harus ada tanda-tanda awal,” jelasnya.

Misalnya, seorang pejabat publik memiliki gaji atau take home pay Rp1 miliar per bulan. Secara logika, hitung-hitungan kekayaannya dalam setahun akan bertambah Rp12 miliar. Namun, kemudian dalam laporan harta kekayaannya, harta pejabat tersebut melonjak menjadi Rp20 miliar. “Berarti yang Rp8 miliar ada indikasi tak sah, sampai dia bisa membuktikan bahwa Rp8 miliar itu sah. Itu saja,” tutur Asrorun.

Asrorun berharap fatwa diperbolehkannya penggunaan asas pembuktian terbalik ini segera direspon oleh para pemangku kepentingan di masyarakat. “Khususnya mereka yang bergerak di bidang hukum dan perundang-undangan untuk melakukan terobosan revisi peraturan perundang-undangan yang memungkinkan penggunaan pembuktian terbalik,” jelas Dosen Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun mengatakan DPR memang sedang membicarakan penggunaan penerapan asas pembuktian terbalik itu dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengatakan bukan hanya kasus korupsi, kasus terorisme juga memerlukan penggunaan asas ini. “Ini bisa meringankan tugas penegak hukum,” ujarnya.

Bila asas ini mau diterapkan, lanjut Gayus, setidaknya ada tiga UU yang harus diubah. Yakni, UU Terorisme, KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saya dengar sudah ada rencana memasukan wacana ini dalam pembahasan perubahan UU Terorisme,” tambahnya.

Namun, Gayus mengungkapkan DPR tak mau terburu-buru memasukkan asas ini ke dalam UU. Ia mengatakan perlu dikaji lebih dalam bagaimana teknis penerapan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum. “Apakah ditahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan di persidangan? Itu yang masih terus kami kaji,” tuturnya.

Bukan di Persidangan

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda mengatakan hampir mustahil pembuktian terbalik diterapkan di ruang persidangan. “Sistem hukum kita mengatakan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” ujarnya. Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang berwenang membuktikan terhadap apa yang didalilkannya.

Meski begitu, penggunaan asas pembuktian terbalik tidak tertutup sama sekali untuk diterapkan di Indonesia. “Kalau masih tahap penyidikan bisa diterapkan,” tuturnya. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecurigaan terhadap jumlah harta kekayaan pejabat publik. Maka pejabat tersebut bisa diminta untuk membuktikan darimana kekayaannya, dan bila tak bisa dibuktikan maka kekayaan itu dirampas oleh negara.

Menurut Chaerul, penggunaan asas pembuktian terbalik ini bisa langsung diterapkan di tahap penyidikan tanpa harus merevisi peraturan perundang-undangan. “KPK bisa langsung menerapkan konsep ini,” tuturnya. Ia menilai penerapan langsung asas ini tak akan melanggar kepastian hukum. Ia mencontohkan tindakan KPK yang bisa langsung merampas harta pejabat publik yang memperoleh gratifikasi tanpa melewati proses persidangan.
( hukumonline.com )

Leave a Comment

Isu Pokok Revisi UU Perdagangan Berjangka Komoditi

Pemerintah dan DPR tengah memperdalam isu-isu pokok amandemen Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Dalam pembahasan, ada beberapa poin penting yang perlu diatur dalam UU tersebut nantinya, antara lain perluasan pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan kontrak berjangka yang kadaluarsa.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Deddy Saleh mengatakan, perluasan pengertian komoditas PBK dan ijin kontrak berjangka dalam UU PBK sudah out of date, sehingga perlu perubahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Diperlukan asas perlindungan dan kepastian hukum, sehingga setiap produk yang dijual baik di luar maupun dalam bursa ada perlindungan hukum dan dapat memperbaiki praktek liar yang selama ini sulit dicegah,” ujarnya.

Terkait perluasan tugas Bappebti, Deddy berharap kewenangan pengembangan harus diakomodir dalam amandemen UU PBK. Penetapan komoditas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), dianggap tidak mendukung pengambilan keputusan yang cepat dalam perkembangan industri PBK yang dinamis. Ia mengusulkan, hanya diperlukan surat keputusan dari Kepala Bappebti untuk penetapan komoditas.

Kemudian, perdagangan berjangka di luar bursa. Menurut Deddy, UU PBK hanya mengatur transaksi di dalam bursa. Sedangkan praktik PBK di luar bursa yang mengelola dana masyarakat, hanya diatur dalam peraturan kepala Bappebti. Oleh sebab itu, sambungnya, sudah sangat mendesak untuk diatur melalui undang-undang.

“Dalam KTT G-20 di Pitsburg, Jerman, pada 24-25 September 2009, disepakati untuk melakukan pengaturan pasar derivatif di luar bursa (OTC) secara tepat, transparan dan jelas paling lambat akhir 2012, agar tidak terjadi eksesif,” katanya.

Dijelaskan Deddy, saat ini banyak praktik promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lokal dan utamanya asing yang berkedok melakukan edukasi tentang transaksi secara elektronik untuk perdagangan mata uang asing (forex) dan indeks saham.

Dengan adanya perubahan UU PBK, ia berharap kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar di bidang perdagangan berjangka oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti dapat dikenakan sanksi yang tegas.

Lalu, demutualisasi bursa berjangka. Menurutnya, perlu dilakukan perubahan pengaturan bursa dari yang semula bersifat keanggotaan (membership) dan tidak untuk mencari untung (non profit oriented) menjadi demutual dan profit oriented. “Hampir semua bursa di dunia sudah demutualisasi untuk mengembangkan usahanya,” tutur Deddy.

Bappebti juga menginginkan adanya pengaturan asosiasi industri perdagangan berjangka. Ke depan, asosiasi industri berjangka diharapkan dapat berperan strategis untuk membantu perkembangan PBK di Tanah Air dengan melakukan antara lain studi, analisis dan kerjasama dengan asosiasi di negara lain seperti Swiss Futures And Options Association (SFOA) dan bursa-bursa lain di dunia.

Selanjutnya soal pengaturan transaksi perdagangan berjangka melalui elektronik. Deddy mengatakan, transaksi perdagangan berjangka saat ini harus dapat diakses oleh siapapun dan dari tempat dimana pun selama 24 jam dalam sehari. Penggunaan transaksi elektronik dalam PBK di Indonesia dimungkinkan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Semua poin yang disampaikan Deddy disambut baik oleh DPR. Terkait poin perluasan tugas Bappebti, misalnya. Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto mengatakan, komisinya setuju menambah kewenangan lembaga yang bernaung di Kementerian Perdagangan itu.

Dewan berharap penambahan wewenang yang diberikan kepada Bappebti akan memajukan industri PBK. Selain itu, keleluasaan yang diberikan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah, terutama dalam menertibkan pelaku bisnis PBK yang melanggar aturan.

“Selama ini semua kewenangan itu berada di tangan presiden. Kami kira itu merupakan teknis, sehingga presiden tidak perlu turun tangan,” pungkasnya.
( hukumonline.com )

Leave a Comment

Ada Lembaga Baru dalam Revisi UU Sistem Resi Gudang

Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG) yang ada saat ini dianggap belum memberi kepastian hukum kepada masyarakat, petani, dan perbankan atau lembaga keuangan. Dalam draf amandemen UU SRG yang baru pemerintah berencana menambah pengaturan lembaga baru, yakni Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi (Indemnity Fund). Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Deddy Saleh, mengatakan perlunya memperkuat kelembagaan SRG agar dapat dipercaya masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya mishandling dan pailit pengelola gudang. Sebagai instrumen perlindungan terhadap nasabah apabila terjadi mishandling dan pailit yang paling murah, lembaga ini diharap dapat menjaga stabilitas dan kredibilitas SRG. “Instrumen Indemnity Fund merupakan sarana asuransi paling murah untuk mengatasi permasalahan SRG saat ini,” katanya. Menurut Deddy, saat ini ada beberapa negara yang telah memasukkan instrumen Indemnity Fund ke dalam SRG-nya. Mereka adalah Amerika Serikat, Bulgaria, Kazakhstan dan Ukraina. “Dengan menggunakan instrumen tersebut, SRG negara-negara itu dipercaya dan berkembang pesat,” tambahnya. Sekadar pengetahuan, UU SRG dibuat untuk membantu kesulitan pengusaha UKM dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan memberikan perlindungan hukum bagi lembaga keuangan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja kepada pengusaha UKM, melalui jaminan resi gudang. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan yang dihadapi oleh bank sebagai pemegang hak jaminan, yakni mengenai kebenaran dan keabsahan komoditi pertanian yang menjadi obyek jaminan dan pelaksanaan eksekusi barang jaminan melalui lembaga parate executie. Nantinya, ada beberapa perubahan yang terdapat dalam UU SRG. Pasal 1 akan terdiri dari 15 angka, atau bertambah dua angka dari UU yang sekarang. Angka 14 berbunyi, Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi selanjutnya disebut Lembaga Dana Jaminan adalah badan hukum yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan atau ketidakmampuan pengelola gudang dalam penerbitan resi gudang. Sedangkan angka 15 menyatakan, penerima hak jaminan adalah orang yang memegang atau berhak atas hak jaminan atas resi gudang sesuai dengan akta pembebanan hak jaminan. Perubahan lain dalam UU SRG ini adalah dihilangkannya poin k yang terdapat dalam Pasal 5. Poin ini menyatakan, nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang. Kemudian, akan ada tambahan BAB IVA tentang Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi. Rencananya, akan dibuat pasal baru dalam bab ini, yakni pasal 37A sampai 37G. Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan instrumen Indemnity Fund merupakan satu solusi untuk mengembangkan sistem resi gudang yang saat ini berjalan lambat. Soalnya, kata dia, tanpa ada yang menjamin, petani akan takut untuk memanfaatkan resi gudang. Begitu halnya dengan perbankan, tidak mau membiayai resi gudang. Ia menambahkan, nantinya, lembaga penjaminan tersebut akan bekerja seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Lembaga ini akan menjamin hasil panen petani yang disimpan melalui resi gudang. Selain itu, pembiayaan dari perbankan juga akan dilindungi. “Lembaga ini akan memberikan ganti rugi kepada petani dan perbankan jika nantinya resi gudang mengalami kebangkrutan,” terang Airlangga.
( hukumonline.com )

Leave a Comment

Proses Pembahasan UU di DPR Disinyalir Rawan Suap

Proses pembahasan UU di DPR disinyalir rawan potensi suap. Apa alasannya? Di lembaga yang katanya wakil rakyat itu rentan dengan masuknya berbagai kepentingan.

“Korupsi suap terjadi saat pembentukan UU. Di situ, tiap tanda baca atau kalimat ada harganya,” kata pengamat hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej dalam diskusi PPATK di Hotel Sahira, Jl Paledang, Bogor, Jumat (30/7/2010).

Tidak heran kalau kemudian banyak muncul istilah plesetan bagi sejumlah politisi Senayan. Biasanya yang sudah terkena suap disebut sudah masuk angin.

“Dan nanti di dalam pembahasan RUU tersebut, ada fraksi yang tugasnya men-drop dan memblok suatu pasal yang diajukan,” terangnya.

Karena itu akan sulit bagi Indonesia untuk bersih dari praktek korupsi. Mengingat saat pembentukan UU saja, praktik suap tersebut diduga sudah dilakukan.

“Jadi bagaimana penegak hukum punya dasar kuat untuk memberantas korupsi?” terangnya.

Contoh kasus saja, dalam pembahasan RUU PPATK. Banyak kalangan wakil rakyat yang terang-terangan menentang kewenangan lembaga tersebut untuk berperan optimal memberantas praktik legal pencucian uang.

“Padahal Indonesia sudah meratifikasi konvendi PBB tentang antikorupsi. Di mana seharusnya antipencucian uang juga diperkuat,” imbuhnya.
( detik.com : 30/7/2010 )

Leave a Comment